Sah! MK Putuskan Polisi Tak Bisa Bantu Leasing Tarik Kredit Macet
Gambar Ilustrasi (foto : pikiran rakyat). Jalurdua.com - Jakarta | Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarik...
JALURDUA Gambar Ilustrasi (foto : pikiran rakyat).
Jalurdua.com - Jakarta | Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya pengadilan negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet, apabila terjadi wanprestasi pembayaran.
Keputuskan MK itu dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 30 UU Fidusia yang berbunyi:
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
"Pihak yang berwenang sepanjang dimaknai Pengadilan Negeri," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis, 23/2/2022, melansir detikNews.
MK menegaskan, dengan demikian, leasing tidak bisa melalukan eksekusi sendiri dengan bantuan kepolisian.
"Pihak kreditur tidak bisa melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian menangani apabila cedera janji (wanprestasi)," tegas hakim MK Aswanto.
Kasus bermula saat pasangan suami-istri dari Jakarta Utara (Jakut), Johanes Halim dan Syilfani Lovatta Halim, dipolisikan oleh leasing karena keberatan terhadap tagihan leasing atas kredit mobil Toyota Voxy hingga ditahan. Padahal, sesuai dengan putusan MK, kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...