Sederet Presiden Yang Tabrak Konstitusi Demi 3 Periode Jabatan, Umumnya Bermasalah

Jalurdua.com - Jakarta | Wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergaung kembali belakangan ini. Walaupun tidak sah menurut konstitusi Indonesia sekarang, sejumlah pihak masih...

Sederet Presiden Yang Tabrak Konstitusi Demi 3 Periode Jabatan, Umumnya Bermasalah
Bacakan Artikel

Pilpres yang memperpanjang masa jabatan Conde diliputi kekerasan. Menurut laporan France24, kekerasan setelah hari pemilihan menewaskan setidaknya 10 orang.

Conde menangkapi tokoh-tokoh oposisi jelang periode ketiganya. Beberapa di antaranya mati di penjara.

Pada Agustus 2021, kebijakan Conde kembali menuai kontroversi ketika menaikkan pajak, memangkas anggaran polisi dan militer, serta menambah anggaran kantor presiden serta parlemen.

Periode ketiga Conde pun berlangsung singkat. Pada September 2021, militer yang dipimpin Kolonel Mamady Doumbouya melakukan kudeta. Conde ditangkap dan Doumbouya menjadi presiden interim hingga saat ini.

Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara

Presiden Pantai Gading Alassane Ouattara kini menjabat untuk periode ketiga melalui proses kontroversial. Ouattara mengamankan periode jabatan ketiga dalam pemilu 2020 yang diboikot berbagai pihak. Jumlah kehadiran pemilih dalam pilpres ini tak sampai 53,9 persen.

Ouattara pertama menjabat sebagai presiden Pantai Gading pada 2010. Konstitusi membatasinya menjabat hanya untuk dua periode.

Akan tetapi, pada 2020, setelah dua kali dipilih, Ouattara mengumumkan kehendaknya maju lagi sebagai calon presiden. Pengumuman ini memantik protes dari berbagai pihak.

Mahkamah Konstitusi Pantai Gading kemudian memutuskan majunya Ouattara dalam pilpres sah. Alasannya, Ouattara menjalani masa jabatan pertama di bawah konstitusi 2000.

Konstitusi Pantai Gading diamandemen pada 2016. Pengadilan memutuskan Ouattara boleh maju karena masa jabatan pertama di bawah konstitusi lama tidak dihitung sebagai periode jabatan pertama sesuai konstitusi sekarang.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: