Sederet Presiden Yang Tabrak Konstitusi Demi 3 Periode Jabatan, Umumnya Bermasalah

Jalurdua.com - Jakarta | Wacana penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergaung kembali belakangan ini. Walaupun tidak sah menurut konstitusi Indonesia sekarang, sejumlah pihak masih...

Sederet Presiden Yang Tabrak Konstitusi Demi 3 Periode Jabatan, Umumnya Bermasalah
Bacakan Artikel

Kericuhan menyusul pilpres Pantai Gading pada 2020 membuat ribuan orang terpaksa mengungsi.

Sebelumnya, pada 2010, konflik politik yang ditimbulkan perselisihan Ouattara dengan mantan presiden Laurent Gbagbo memicu perang saudara yang membunuh sekitar 3.000 orang.

Bagaimana dengan Jokowi?

Konstitusi Indonesia secara tegas membatasi masa jabatan presiden selama dua periode sejak amandemen pada 1999. Namun, sejumlah elemen pendukung Jokowi menyuarakan amandemen konstitusi lagi untuk mengakomodasi perpanjangan masa jabatan presiden.

Selain amandemen konstitusi, wacana lain yang beredar adalah menunda pemilu 2024 sehingga masa jabatan Jokowi otomatis diperpanjang.

,Ketika diminta menanggapi wacana perpanjangan masa jabatannya, Jokowi sendiri sebatas menyampaikan bahwa dia akan “taat konstitusi”.

“Konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” kata Jokowi dikutip Kontan, 30 Maret lalu.

Akan tetapi, pengamat menyebut pernyataan Jokowi itu “bersayap”. Managing Director Paramadina Public Policy Institute Khoirul Umam menilai pernyataan Jokowi mirip pernyataan Suharto saat hendak memperpanjang masa jabatannya.

“Statement itu jelas bersayap. Tidak ada indikasi political will dari presiden untuk secara lebih tegas dan lebih firmed (pasti) menolak wacana ini,” kata Umam kepada Kompas.com, 30 Maret lalu. {kompas}

Pilih Halaman: