Siapa tanggung biaya administrasi? akibat berubahnya 22 nama jalan di Jakarta,

Jalurdua.com - Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi, muncul masalah baru yang dialami warga yang berdomisili di...

Siapa tanggung biaya administrasi? akibat berubahnya 22 nama jalan di Jakarta,
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi, muncul masalah baru yang dialami warga yang berdomisili di nama jalan terbarukan. Salah satunya di Jalan Budaya yang berubah menjadi Jalan Entong Gendut di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, kebijakan perubahan 22 nama jalan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berdampak luas terhadap kepengurusan administrasi dan surat-surat penting lainnya.

"Perubahan itu berdampak luas. Perubahan nama jalan itu sebenarnya tidak ada urgensinya, untuk apa? Ketika kebijakan itu sudah diterapkan justru menimbulkan masalah," kata Trubus saat berbincang dengan VOI, Kamis, 23 Juni.

Masalah yang dialami masyarakat Jakarta yakni kesulitan mengurus sejumlah surat-surat dan administrasi kependudukan lainnya. Selain itu, masyarakat khawatir akan biaya kepengurusan sejumlah surat dan lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta harus menanggung semua anggaran. Iya, harus menanggung biaya itu, biaya administrasinya, menggratiskan semua. Pemprov harus menanggung seluruh biaya perubahan dokumen administrasi termasuk dampak lain dari perubahan nama itu sendiri," ujarnya.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: