Sidang EDC Cash, Alkatiri : Usaha Ini Terdaftar Resmi, Tidak Bodong

Abdullah Alkatiri (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Kembali Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bekasi menggelar perkara dugaan penipuan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), pada hari Rabu siang, 1...

Sidang EDC Cash, Alkatiri : Usaha Ini Terdaftar Resmi, Tidak Bodong
Bacakan Artikel

Terkait kerugian dari EDC Cas, Alkatiri terangkan bahwa dari 57 ribu member EDC cash yang melapor dirugikan hanya 3 orang, sedangkan 99% lebih protes dengan adanya persidangan ini.

"Mereka protes oleh adanya laporan yang berujung pada Persidangan ini, serta dibekukannya aplikasi EDC Cash sehingga aplikasi tidak bisa digunakan lagi untuk bertransaksi," ujarnya.

Dari pantauan, pelaksanaa sidang kerap dihadiri oleh para pendukung terdakwa, menurut keterangan daribkuasa hukum AY bahwa para pendukung menilai bahwa AY di dzalimi, sehingga mereka bersimpatik dan relakan waktunya untuk hadir di PN Bekasi tiap kali ada persidangan EDC Cash.

Terkait adanya tuduhan bahwa EDC Cash merupakan perdagangan dengan pola skema / ponzy adalah tidak benar dan mengada ada, karena dalam transaksi ini adalah peer to peer bisa kesamping, bisa kebawah, bisa ke atas dan tidak harus memberikan keuntungan yang diatas karena merupakan jual beli terputus, tutur Alkatiri menjawab media.

"Malah banyak memper yang dibawah lebih banyak mendapatkan hasil dibandingkan sponsor yang diatasnya, kemudian tuduhan tidak mempunyai izin usaha adalah tidak benar, EDC Cash terdaftar di BAPPEPTI atas nama PT. Bursa Cripto Prima, bahkan telah di patenkan di Direktorat HAKI (Hak Cipta) Kementrian Hukum dan Ham, begitu juga dengan aplikasinya digunakan untuk bertransaksi oleh 57 ribu membernya telah terdaftar di Kementerian Komunikasi & Informasi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: