Sidang EDC Cash, Alkatiri : Usaha Ini Terdaftar Resmi, Tidak Bodong
Abdullah Alkatiri (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Kembali Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Bekasi menggelar perkara dugaan penipuan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), pada hari Rabu siang, 1...
Mengakhiri keterangannya usai sidang di depan ruang sidang utama PN Kelas 1A Kota Bekasi, kuasa hukum yang terkenal kritis ini sampaikan bahwa kliennya, Terdakwa Abdulrahman Yusuf juga dikenakan pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong pada saat memberikan Pembelajaran di acara acara khusus, menurutnya pengetrapan pasal ini juga tidak tepat karena bukan yang bersangkutan yang menyebarkan di Youtube maupun Medsod lainnya.
"Dakwaan penipuan dan penggelapan juga tidak tepat karena ini merupakan transaksi peer to peer (person to person ) tidak harus melalui Abdulrahman Yusuf, bahkan dalam persidangan tidak ada satupun menunjukaan bahwa mereka ditipu maupun digelapkan harta mereka oleh Terdakwa, tutup Abdulah Alkatiri tegas.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Apple Uji Google Gemini AI untuk Tingkatkan Siri, iPhone 17 Belum Dapat Izin Mas...
- Starlink Hentikan Pendaftaran Pengguna Baru di Indonesia, Ini Penyebabnya