Sidang EDC Cash, Kuasa Hukum : 99% Member Pro Terdakwa

Terdakwa Dugaan Pidana EDC cash (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 10 dugaan tindak pidana uang crypto E-Dinar Coin Cash (EDcCash), dengan terdakwa Abdulrahman Yusuf, Surya...

Sidang EDC Cash, Kuasa Hukum : 99% Member Pro Terdakwa
Bacakan Artikel

"Faktanya 99% member lainnya tidak melapor dan merasa dirugikan, justru mereka menyesalkan adanya sidang ini dan dibekukannya aplikasi EDC Cash yang biasa mereka gunakan untuk bertransaksi.

Selain itu Alkatiri uraikan bahwa setelah terjadi persoalan akibat ulah komunitas, leader-leader dari member EDC Cash meminta Suryani, Istri terdakwa AY untuk membeli coin-coin member sebagai upaya penyelesaian persoalan. Oleh karena ada keterbatasan Bank dalam menarik uang guna membayar coin-coin tersebut, akibatnya proses tidak bisa bisa berjalan dengan cepat, sehingga member yang tak sabar merasa ditipu lalu melaporkan hal ini, papar Alkatiri.

"Jadi jelas Suryani dan suaminya AY tidak menipu dan bukan pengepul uang para member, atas permintaan leader-leader komunitas, AY dan Suryani untuk membeli coin-coin cripto sebagai upaya penyelesaian persoalan dari terkendalanya program-program yang dibuat komunitas secara sendiri-sendiri," tutur Alkatiri.

Pilih Halaman: