Sidang Petinggi KAMI Anton Permana, Hakim Tegur Saksi Ahli Jaksa Penuntut

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 32 dugaan hoax terkait pro-kontra atas RUU Ciptakerja Omnibuslaw tahun 2020 lalu olehpetinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Perman...

Sidang Petinggi KAMI Anton Permana, Hakim Tegur Saksi Ahli Jaksa Penuntut
Bacakan Artikel

Menurut ahli bahwa isi dari UU Omnibuslaw Ciptakerja yang dibuat Pemerintah itu sangat baik dan bagus isinya karena berorientasi pada kesejahteraan pekerja Indonesia, jadi pendapat terdakwa bahwa UU Omnibuslaw dapat rugikan pekerja, itu pendapat yang mendasar dan bertentangan dengan isi UU Omnibuslaw, apalagi pendapat terdakwa tidak memiliki referensi, serta pendapat terdakwa menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum, karena mengajak buruh untuk lakukan demo mogok kerja nasional, Oktober 2020 tahun lalu.

Penasehat Hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri keberatan dengan keterangan ahli. Ia meminta ahli untuk tunjukkan dimana letak kesalahan terdakwa.

"Saudara ahli apakah anda tau, bahwa pernyataan terdakwa yang anda sampaikan tadi itu adalah statemen yang dikeluarkan oleh KAMI yang isinya dukungan kepada buruh yang akan merencanakan mogok kerja terkait RUU Ciptakerja Omnibuslaw dan statemen tersebut
ditanda tangani oleh petinggi KAMI antara lain Jenderal (Pur) Gatot Nurmantyo, Prof Dien Syamsudin, dan kemudian statemen tersebut telah dimuat dibanyak media," urai Alkatiri.

Dalam persidangan Alkatiri sampaikan bahwa yang dimaksud pernyataan terdakwa oleh ahli tadi itu adalah statemen KAMI, bukan pernyataan terdakwa pribadi, dan statemen itu sudah banyak dimuat media.

Lebih lanjut Alkatiri terangkan kepada ahli bahwa terdakwa menyampaikan statemen KAMI tersebut saat UU Ciptakerja masih berbentuk RUU dan belum disahkan. Tadi saudara ahli jelaskan bahwa saat masih berbentuk rancangan / RUU publik dipersilahkan berikan masukan atau pandangannya, dan yang disampaikan terdakwa dari kutipan statemen resmi KAMI bersifat pandangan atau masukan, dan tidak ada ajakan demo, dalam statemen KAMI tersebut tidak ada kalimat demo, melainkan mendukung mogok kerja nasional, papar koordinator Penasehat Hukum Anton Permana.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: