Sidang Petinggi KAMI Anton Permana, Hakim Tegur Saksi Ahli Jaksa Penuntut

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan ke 32 dugaan hoax terkait pro-kontra atas RUU Ciptakerja Omnibuslaw tahun 2020 lalu olehpetinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Perman...

Sidang Petinggi KAMI Anton Permana, Hakim Tegur Saksi Ahli Jaksa Penuntut
Bacakan Artikel

"Dalam kamus bahasa Indonesia yang disahkan Mediknas bahwa kata "mogok" itu artinya tidak beraktivitas atau tidak bergerak, jadi mogok itu bukan demo," tegas Alkatiri.

Menutup keterangannya usai sidang pukul 17.45 Wib, Alkatiri terangkan bahwa ahli sejak awal berulang-ulang sampaikan jika ada pihak yang tidak sependapat dengan UU Ciptakerja silakan ajukan gugatan ke MK. Bagaimana mungkin diajukan ke MK, karena saat itu yang dipersoalkan adalah RUU-nya, sebelum disahkan jadi UU. Kemudian banyak pertanyaan mengapa UU Ciptakerja disahkan malam hari beberapa hari sebelum jadwal yang diumumkan, sementara saat itu masih banyak usulan organisasi buruh yang belum terakomodir, urai Alkatiri.

"Perlu anda ketahui bahwa kami miliki bukti catatan dari berbahai organisasi Federasi Pekerja Seluruh Indonesia yang menolak RUU Ciptakakerja, hingga disahkan jadi UU, jadi tidak benar keterangan ahli bahwa yang menolak RUU Omnibuslaw hanya segelintir orang dan itu tidak mewakili dari 260 juta penduduk Indonesia.

Sidang berjalan alot, masing-masing pihak perpegang pada pendapatnya, dan terlihat beberapa kali Ketua Hakim ingatkan Ahli agar tidak emosi, serta memberi keterangan sesuai kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Tata Negara dan tidak membatasi pertanyaan kuasa hukum terdakwa, caranya masing-masing untuk menggali keterangan.

Pilih Halaman: