Tanah Menganggur & Rekening ‘Tidur’: Dua Aturan Baru yang Bikin Warga Waswas, Hak Privat di Ujung Tanduk?

Dua kebijakan pemerintah terbaru bikin banyak warga mengernyit. Satu, tanah bersertifikat yang “menganggur” dua tahun bisa diambil negara. Dua, rekening bank yang tak bergerak tiga bulan bisa dibloki...

Tanah Menganggur & Rekening ‘Tidur’: Dua Aturan Baru yang Bikin Warga Waswas, Hak Privat di Ujung Tanduk?
Bacakan Artikel

JALURDUA Dua kebijakan pemerintah terbaru bikin banyak warga mengernyit. Satu, tanah bersertifikat yang “menganggur” dua tahun bisa diambil negara. Dua, rekening bank yang tak bergerak tiga bulan bisa diblokir PPATK. Alasan resminya: demi kepentingan umum dan menjaga keamanan finansial. Tapi benarkah begitu, atau ini justru tanda negara makin jauh masuk ke ranah dompet dan pekarangan rakyat?


Tanah Anda Bisa Hilang Kalau ‘Diam’ Dua Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 membuka jalan bagi negara untuk mencaplok tanah yang dianggap telantar. Definisinya: tanah tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara selama dua tahun.

ATR/BPN berdalih ini untuk menertibkan spekulan lahan dan memastikan tanah produktif. Tapi di lapangan, siapa yang bisa menjamin penilaian “telantar” tidak salah sasaran?

“Banyak orang beli tanah untuk investasi atau menabung masa depan. Kalau dua tahun dianggap telantar, itu sama saja negara ikut campur rencana hidup orang,” kritik aktivis agraria, Rudi Santoso.

Kasus serupa di beberapa daerah sudah memicu konflik antara warga dan pemerintah. Apalagi, mekanisme kompensasi bagi pemilik tanah yang ‘disita’ negara nyaris tak terdengar.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: