Tindak Lanjuti Uji Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP
Jalurdua.com - Jakarta | Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Langkah ini...
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menjelaskan ada sebanyak 15 ketentuan perubahan dalam batang tubuh UU PPP.
Perubahan tersebut antara lain mengenai definisi metode omnibus, penjelasan asas keterbukaan, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang, serta partisipasi masyarakat.
Willy berkata revisi UU PPP akan mempunyai dampak langsung terhadap proses pembentukan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Oleh karena itu, pembahasan RUU ini seudah sepatutnya harus segera diselesaikan, agar UU PPP ini nantinya dapat menjadi pedoman bagi kita semuanya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan benar," ujar Willy.
Sebagai informasi, MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat pada November 2021 silam. UU Ciptaker dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Hakim MK pun meminta pemerintah memperbaiki UU Ciptaker dalam kurun waktu dua tahun.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania