Tindak Lanjuti Uji Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP

Jalurdua.com - Jakarta | Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Langkah ini...

Tindak Lanjuti Uji Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP
Bacakan Artikel

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,'" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, 25 November lalu.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai tata cara pembentukan UU Ciptaker tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kendati begitu, empat hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Keempat hakim itu yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Daniel Yusmic. Keempatnya berpendapat bahwa permohonan judicial review UU Ciptaker seharusnya ditolak.

Dalam pertimbangannya, Arief dan Anwar mengatakan, kendati dalam pembentukannya memiliki kelemahan dari sisi format dan teknis, tapi penggabungan atau metode omnibus law menurutnya dibutuhkan sistem hukum Indonesia.

Menurut mereka, tidak ada yang keliru dalam pembentukan UU Ciptaker dengan metode omnibus law.

Pilih Halaman: