TKI di Hong Kong Divonis 20 Tahun
Foto : CNN Indonesia. Jalurdua.com - Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 t...
JALURDUA Foto : CNN Indonesia.
Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Hong Kong.
Karena mengedarkan narkoba tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dihukum
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, seperti dikutip dari Antara, kemarin Senin 10/1/2021.
Juwarih mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, TKI bernama Yayu Masih (33), warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021.
Menurut Juwarih, Yayu sebelumnya ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania