TKI di Hong Kong Divonis 20 Tahun

Foto : CNN Indonesia. Jalurdua.com - Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 t...

TKI di Hong Kong Divonis 20 Tahun
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto : CNN Indonesia.

Jakarta | SBMI, Buruh Migran Indonesia Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan aduan terkait adanya seorang pekerja migran asal Indramayu yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di Hong Kong.

Karena mengedarkan narkoba tenaga kerja Indonesia (TKI) itu dihukum
"Kita mendapatkan aduan adanya pekerja migran asal Kabupaten Indramayu yang sedang menghadapi masalah hukum di Hong Kong," kata Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih di Indramayu, seperti dikutip dari Antara, kemarin Senin 10/1/2021.

Juwarih mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, TKI bernama Yayu Masih (33), warga Desa Tukdana, Kecamatan Indramayu, telah divonis hukuman 20 tahun penjara pada Agustus 2021.

Menurut Juwarih, Yayu sebelumnya ditangkap di kamar kos oleh pihak keamanan setempat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: