Usut Tuntas Penyebar Berita Bohong Revisi Permen ESDM No.49/2018
Indonesian Resources Studies (IRESS) dengan ini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebar berita bohong tentang telah ditetapkannya hasil revisi Permen ESDM No.49/2018 seperti d...
Telepas bahwa “Permen ESDM No.26/2021” telah ditetapkan atau masih dalam proses pembahasan di Kantor Presiden, jelas ada oknum-oknum pemberi perintah dan pelaku yang berperan menjadi sumber berita tersebut. Oknum-oknum ini bisa saja sangat berkepentingan untuk membuat agar revisi Permen ESDM No.49/2018 segera terlaksana, tidak peduli jika cara yang ditempuh melanggar kaidah-kaidah moral dan azas tata kelola pemerintahan yang baik.
Isi berita ketiga media bisa benar atau bisa pula salah. Jika akhirnya Presiden setuju dengan usul perubahan permen sesuai permintaan KESDM pada Juli/Agustus 2021, maka hal-hal yang termuat dalam “Permen ESDM No.26/2021” memang benar adanya. Jika isinya berbeda, maka dapat pula dinilai bahwa minimal oknum-oknum pelaku telah menunjukkan upaya maksimal kepada “promotor”, namun gagal mencapai target yang diinginkan.
Penilaian di atas menjunjukkan berita tentang terbitnya “Permen ESDM No.26/2021” telah menimbulkan spekulasi tentang kebenaran isi berita. Spekulasi lain bisa pula muncul terkait motif di balik beredarnya penetapan revisi permen. Misalnya, informasi disebar guna fait accomply keputusan terhadap Kepala Negara, to test the water, menggiring opini, atau bisa pula dianggap sebagai sandiwara untuk mendapat dukungan publik.
Berbagai spekulasi di atas tentu tidak sesuai dengan azas dan tujuan berbangsa dan bernegara. Spekulasi di atas dapat pula membuat pemerintah mengambil keputusan yang salah, sekaligus merugikan negara, BUMN dan publik. Sehingga berita tersebut perlu diklarifikasi dan pelakunya harus diberi sanksi sesuai hukum berlaku. Dalam hal ini pemerintah perlu memberi sanksi tegas jika ada oknum pemerintah yang terlibat rekayasa yang merugikan ini. Aparat penegak hukum, termasuk KPK pun harus segera memulai pengusutan.
Seperti diketahui, Kementrian ESDM (KESDM) telah menggagas revisi Permen No.49/2018 sejak awal tahun 2021. Guna memperoleh persetujuan Presiden Jokowi dan sejalan dengan perintah Perpres No.68/2021, KESDM telah mengirim naskah revisi Permen kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada Juli/Agustus 2021 untuk proses harmonisasi.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania