1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen

Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen. Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpa...

1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen.

Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan , kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya, masih dianggap tidak berlebih-lebihan. Sebab ini PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen, kita naikkan 11 persen," ujar Sri Mulyani.

Bahkan Sri Mulyani mengatakan, jika pada 2025 mendatang, pihaknya berencana menaikkan PPN hingga 12 persen.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: