1 April 2022 PPN Naik Jadi 11 persen, Sri Mulyani: Tahun 2025 Naik Lagi 12 persen
Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen. Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpa...
JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Mulai sejak 1 April 2022 lalu tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berubah menjadi 11 persen.
Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan , kenaikan 1 persen dari PPN sebelumnya, masih dianggap tidak berlebih-lebihan. Sebab ini PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
"Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen, kita naikkan 11 persen," ujar Sri Mulyani.
Bahkan Sri Mulyani mengatakan, jika pada 2025 mendatang, pihaknya berencana menaikkan PPN hingga 12 persen.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama