Dari Sarasehan GEKANAS, Faisal Basri : UU Ciptakerja Rugikan Lingkungan, Untungkan Orang Dalam Pemerintah

Sarasehan GEKANAS (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Pada Rabu (10/11/2021) Organisasi yang mewadahi delapan belas Organisasi Serikat Buruh gelar kegiatan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusa...

Dari Sarasehan GEKANAS, Faisal Basri : UU Ciptakerja Rugikan Lingkungan, Untungkan Orang Dalam Pemerintah
Bacakan Artikel

Dari edaran resmi GEKANAS yang sampaikan ke Media, bahwa dalam persidangan dan pembuktian yang ada masyarakat dapat menyaksikan bahwa Presiden dan DPR sebagai termohon tidak dapat membantah dengan tegas beberapa pelanggaran proses pembentukan UU Cipta Kerja diantaranya kurangnya melibatkan secara partipatoris stakeholder terkait UU dalam tahap perencanaan dan penyusunan, metode omnibus law dengan memasukan banyak UU yang tidak dikenal dalam rezim UU No 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam UU No 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan hingga perubahan naskah UU CIpta Kerja secara substantif mulai dari naskah 905 halaman saat sidang Paripurna DPR RI hingga 1187 halaman yang diundangkan.

Dengan berkaca dari pembuktian yang telah nampak jelas dalam persidangan tersebut, GEKANAS berpendapat bahwa sudah sewajarnya Mahkamah Konstitusi memberikan koreksi konstitusional kepada pembuat UU dengan menyatakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga dari aspek ketenagalistrikan yang merupakan kebutuhan harian Rakyat dan berpengaruh terhadap seberapa besar pengeluaran rakyat (Pekerja/Buruh), ketersediaan energi (listrik) dengan tarif wajar wajib disediakan oleh Negara melalui BUMN Ketenagalistrikan (PT. PLN (Persero). Hal lain terkait menciptakan pasokan listrik dengan jaminan tarif terjangkau bagi pekerja, Negara berupaya untuk melakukan langkah-langkah holdingisasi listrik yang ditengarai bagian dari upaya privatisasi sektor ketenagalistrikan yang secara praktek bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"UUD 1945 telah menggariskan konsep penguasaan energi listrik secara konstitusional sebagaimana dijabarkan dalam Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 jo 111/PUU-XIII/2015 (Putusan MK Ketenagalistrikan). Swasta memang boleh dilibatkan oleh Negara, namun dengan syarat tertentu, pungkas Hakim.

Pilih Halaman: