Dekrit Rakyat Semesta Kembali ke UUD 45 Asli, Sri Bintang Pamungkas: Presiden Orang Indonesia Asli

Secara konstitusional versi UUD 1945 amandemen, semua warga negara Indonesia berhak menjadi Presiden, tanpa diskriminasi asal-usul. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi barat modern, egalitarianisme dan non-diskriminasi yang tertuang dalam hukum internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi pada 2005.

Dekrit Rakyat Semesta Kembali ke UUD 45 Asli, Sri Bintang Pamungkas: Presiden Orang Indonesia Asli
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto: Dr. Sri Bintang Pamungkas (ist)

Suara Guntur 49, 20 Agustus 2025.

Dalam orasi politik yang sarat makna, tokoh senior pergerakan, Sri-Bintang Pamungkas (SBP), 80 tahun, menyambut Dekrit Rakyat Semesta yang menyerukan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 asli, yang digelar oleh Komunitas Guntur 49 Jakarta, 20/8/2025. Dengan penuh keyakinan dan fakta histotis ia menegaskan bahwa UUD 1945 asli merupakan konstitusi terbaik dan paling maju di dunia, karena bersifat fleksibel, mampu menyesuaikan diri dengan segala zaman tanpa harus diamandemen berulang kali.

Menurut SBP, yang perlu diperbarui bukanlah konstitusinya, melainkan undang-undang pelaksanaannya yang bisa disesuaikan oleh setiap rezim yang berkuasa. Pernyataan ini mengingatkan publik pada perdebatan panjang sejak era reformasi 1999–2002, ketika UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen tersebut membawa perubahan fundamental, salah satunya mengenai Pasal 6 yang memperbolehkan warga negara Indonesia keturunan asing menjadi Presiden maupun Wakil Presiden.

Pada poin inilah SBP menegaskan sikapnya. Dengan suara lantang ia himbau dengan tegas “Presiden RI adalah untuk Bangsa Indonesia Asli! Para keturunan yang ingin menjadi presiden, kembalilah ke Yaman, ke India, Arab, Pakistan, Cina atau pergi ke Amerika Serikat! Sebab, di AS tidak ada faham kebangsaan!”

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: