Dekrit Rakyat Semesta Kembali ke UUD 45 Asli, Sri Bintang Pamungkas: Presiden Orang Indonesia Asli

Secara konstitusional versi UUD 1945 amandemen, semua warga negara Indonesia berhak menjadi Presiden, tanpa diskriminasi asal-usul. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi barat modern, egalitarianisme dan non-diskriminasi yang tertuang dalam hukum internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi pada 2005.

Dekrit Rakyat Semesta Kembali ke UUD 45 Asli, Sri Bintang Pamungkas: Presiden Orang Indonesia Asli
Bacakan Artikel

Secara konstitusional versi UUD 1945 amandemen, semua warga negara Indonesia berhak menjadi Presiden, tanpa diskriminasi asal-usul. Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi barat modern, egalitarianisme dan non-diskriminasi yang tertuang dalam hukum internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi pada 2005.

Namun, dari sisi politik identitas, suara SBP mencerminkan keresahan yang masih hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia secara luas, bahwa kepemimpinan nasional sebaiknya tetap mencerminkan jati diri bangsa pribumi. Hal ini menjadi kewajiban pemerintah yang mana benturan klasik antara nasionalisme sejati dengan nasionalisme plural tidak terjadi berulang.

Orasi Sri Bintang Pamungkas mengingatkan kita semua sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat bahwa UUD 1945 asli mutlak, sehingga tak perlu membuang waktu membuka kembali ruang perdebatan lama tentang siapa yang berhak memimpin Indonesia. Apakah kepemimpinan nasional harus dibatasi hanya untuk “bangsa asli”, ataukah terbuka bagi seluruh warga negara tanpa memandang asal-usul.

Sumber: Pidato SBP dalam Dekrit Rakyat Semesta kembali ke Pancasila dan UUD 1945 asli.

Penulis/Editor: Agusto Sulistio.

Pilih Halaman: