GPP-GPP RI Menolak Pemilu 14 Januari Yang Tidak Sesuai Nilai-Nilai Pancasila

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA I GUGUS PEMIMPIN PANCASILA GANJAR PRANOWO PRESIDEN RI VIRTUAL ZOOM, 27 FEBRUARI 2024No. 001/K-Munadub-I/GPP-GPP RI/ Salam Pancasila!!! Merdeka!!!...

GPP-GPP RI Menolak Pemilu 14 Januari Yang Tidak Sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Bacakan Artikel

Realitas ideologis dalam konteks politik kebangsaan dan politik praktis yang berlangsung secara terstruktur-sistematis-masif dalam manifestasi demokratisasi Pancasila di Republik Indonesia akhir-akhir ini perlu dipertanggungjawabkan oleh Presiden RI Periode 2019-2024 selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

Tentunya, pertanggungjawaban Presiden dimaksud akan memiliki konsekuensi ideologis dan politis, dimana Presiden harus mundur dari jabatannya atau dilengserkan dari jabatannya sebagai Presiden dan hasil Pemilu 2024 dinyatakan ditolak atau batal demi moral, etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Untuk itu, secara progresif-revolusioner, Musyawarah Nasional luar Biasa I Gugus Pemimpin Pancasila Ganjar Pranowo Presiden RI melahirkan seruan moral kebangsaan dalam butir-butir pemikiran berikut :

  1. Mendesak dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggunakan Hak Angket dalam 3 (tiga) hal berikut :

a) Memutuskan Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang Syarat Capres RI 2024 dinyatakan batal secara moral dan etika Pancasila.

b) Menolak hasil Pemilu 14 Februari 2024 yang dinyatakan cacat moral dan etika Pancasila serta mendesak Ketua KPU RI Periode 2022-2027 mundur dari jabatannya.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: