Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?

JALURDUA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi genting atau pembelaan diri, banyak orang mengucapkan sumpah demi meyakinkan orang lain. Sumpah digunakan sebagai bentuk penguat...

Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?
Bacakan Artikel

Sumpah dengan Al-Qur’an Sah dengan Syarat

Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum sumpah atas nama Al-Qur’an bisa sah secara syar’i, jika dan hanya jika:

  • Niatnya ditujukan kepada kalam Allah sebagai sifat-Nya.
  • Bukan semata-mata kepada bentuk fisik mushaf atau bacaan biasa.
  • Diucapkan oleh orang yang mukallaf, sadar, dan dengan kesungguhan hati.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka sumpah tersebut memiliki konsekuensi hukum: jika dilanggar, wajib membayar kafarat (tebusan sumpah), dan jika berdusta, maka berdosa.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dan memahami hukum sebelum mengucapkan sumpah, apalagi yang melibatkan nama atau kalam Allah seperti Al-Qur’an.***

Pilih Halaman: