Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?
JALURDUA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi genting atau pembelaan diri, banyak orang mengucapkan sumpah demi meyakinkan orang lain. Sumpah digunakan sebagai bentuk penguat...
Bacakan Artikel
Sumpah dengan Al-Qur’an Sah dengan Syarat
Berdasarkan penjelasan para ulama, hukum sumpah atas nama Al-Qur’an bisa sah secara syar’i, jika dan hanya jika:
- Niatnya ditujukan kepada kalam Allah sebagai sifat-Nya.
- Bukan semata-mata kepada bentuk fisik mushaf atau bacaan biasa.
- Diucapkan oleh orang yang mukallaf, sadar, dan dengan kesungguhan hati.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka sumpah tersebut memiliki konsekuensi hukum: jika dilanggar, wajib membayar kafarat (tebusan sumpah), dan jika berdusta, maka berdosa.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslim untuk berhati-hati dan memahami hukum sebelum mengucapkan sumpah, apalagi yang melibatkan nama atau kalam Allah seperti Al-Qur’an.***
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania