HUT KSPSI : UU Ciptakerja Inkonstitusional, Cabut UU. No.2 Th.2022

Konfrensi Pers HUT KSPSI 49 (Foto : Ist). Jalurdua.com - Jakarta | Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 lalu telah diadakan Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggot...

HUT KSPSI : UU Ciptakerja Inkonstitusional, Cabut UU. No.2 Th.2022
Bacakan Artikel

JALURDUA Konfrensi Pers HUT KSPSI 49 (Foto : Ist).

Jalurdua.com - Jakarta | Bahwa pada tanggal 16 Februari 2022 lalu telah diadakan Kongres KSPSI ke-10 yang dihadiri oleh 12 Federasi Serikat Pekerja Anggota yaitu Tekstil, Sandang dang Kulit (TSK), Logam, Elektronikan dan Mesin (LEM), Transport Indonesia (TI), Maritim Indonesia (MI), Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP), Kependidikan Seluruh Indonesia (KSI), Farmasi dan Kesehatan (FARKES), Pertanian dan Perkebunan (PP), Perkayuan dan Kehutanan (KAHUT), serta Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi (PPMI) kemudian 20 dari 24 DPD serta 203 dari 271 DPC seluruh Indonesia. Kongres ke-10 ini diadakan terlambat lebih dari 2 tahun karena seharusnya dilakukan pada Desember 2019. Kongres tersebut di antaranya telah menetapkan Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum menggantikan Yorrys Raweyai.

Hari ini tanggal 20 Februari 2022 adalah Hari Pekerja Nasional yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun KSPSI ke-49, dalam konferensi Pers yang dipimpin oleh Prof Matias Tambing selaku Wakil Ketum KSPSI, mewakili Moh Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum KSPSI.

Acara yang di hadiri oleh 13 Pimpinan Federasi KSPSI dengan keadaan yg sederhana dan penuh keprihatinan ini KSPSI memperingati hari jadi dan menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang Inkonstitusional walau diberi waktu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2 tahun untuk diperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri dan sebagainya yg mengacu pada UU tersebut belum diperbaiki.

Karena telah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutya Presiden melalui PERPU mencabut UU 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan. Dengan kata lain tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin melalui pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yg diantaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terdampak seperti kaum pekerja.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2