Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Apa Saja?

Jalurdua.com - Jakarta | Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air. Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU...

Indonesia Segera Miliki 3 Provinsi Baru, Apa Saja?
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Indonesia akan mempunyai tiga provinsi baru. Dengan demikian, kelak ada 37 provinsi di Tanah Air.

Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU tersebut disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4/2022).

Dalam rapat pleno, semua fraksi di Baleg menyatakan setuju terhadap RUU tentang tiga provinsi tersebut.

"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: