Ini Alasan, Munculnya Usul Larangan Rokok Dijual Batangan
Jalurdua.com - Jakarta |. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran. Mereka menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bis...
JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta |. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan wacana pelarangan penjualan rokok secara eceran.
Mereka menilai dilarangnya penjualan rokok ketengan atau batangan bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, Rabu, 13 April 2022.
"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina Andarini menambahkan.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...