Kami Bukan Lembaga Zakat, ACT Akui Ambil 13,5 Persen Donasi

Foto: Ilustrasi Jalurdua.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. ACT mengklaim hanya mengam...

Kami Bukan Lembaga Zakat, ACT Akui Ambil 13,5 Persen Donasi
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto: Ilustrasi

Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mengambil lebih dari 12,5 persen untuk operasional lembaga dari jumlah donasi yang berhasil dikumpulkan. ACT mengklaim hanya mengambil sekitar 13,5 persen dari donasi tersebut.

Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan penggunaan donasi itu tak masalah. Menurutnya, ACT adalah lembaga filantropi bukan zakat dan mendapat izin dari Kementerian Sosial.

Dalam aturan syariat Islam, untuk lembaga zakat, pemotongan donasi keagamaan tidak boleh lebih dari 12,5 persen. Sementara merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Sumbangan, menyatakan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyak 10 persen dari hasil donasi.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen, kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

Ibnu menyampaikan untuk alokasi program di 47 negara butuh dana distribusi yang banyak. Pihaknya pun mengambil sebagian dana dari nonzakat, infaq atau donasi umum.

Menurutnya, untuk menutupi kebutuhan operasional yang banyak itu, pihaknya sampai melakukan pemotongan gaji.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: