Kasus Pailit Apartemen Newton Residence Bandung, Kurator PT GGK Lamban Beri Informasi, Ada Apa ?

Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE S...

Kasus Pailit Apartemen Newton Residence Bandung, Kurator PT GGK Lamban Beri Informasi, Ada Apa ?
Bacakan Artikel

Menurut keterangan salah satu sumber tersebut, bahwa pihak Tim Kurator PT.GGK hingga saat ini belum mengundang resmi konsumen terkait agenda pra-verifikasi.

"Sampai hari ini pihak Tim Kurator PT.GGK belum laksanakan pra-verikasi, kami selaku pihak terkait belum diundang untuk itu, dan soal sidang tetap atau ditunda Kurator juga belum kasih info resminya, saya kira mereka nggak siap jalankan yang sebagaimana mestinya, padahal hal ini penting mereka sampaikan, sebenarnya ini ada apa?," ungkap salah satu sumber terkait, 17/2/2022.

Dari sumber resmi Pengadilan Niaga, PN Jakpus, bahwa jadwal Pengajuan Tagihan dan Tagihan Pajak dilakukan pada 31 Januari 2022 lalu, bertempat di Kantor Tim Kurator, Jalan Jendral Sudirman, Mayapada Tower 1 Lantai 11, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi oleh awak media terkait itu, melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu Tim Kurator PT.GGI menjawab bahwa pihaknya saat ini belum siap untuk diwawancarai.

Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Verifikasi/ Pencocokan Piutang dan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: