Kasus Pailit Apartemen Newton Residence Bandung, Kurator PT GGK Lamban Beri Informasi, Ada Apa ?
Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE S...
JALURDUA Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE SIXTEEN S5, PTE, LTD yang beralamat di Singapura (Pemohon PKPU), kepada PT GRACIA GRIYA KENCANA (PT.GGK), selaku Termohon PKPU.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim, Kadarisman Al Riskandar, SH, MH, serta pihak Tim Kurator PT.GGK, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 20 Desember 2021, atas berakhirnya proses dan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT.GGK, memutuskan PT.GGK dinyatakan "PAILIT”.
Terkait itu awak media mengkonfirmasi proses selanjutnya sebagaimana yang diputuskan dalam sidang kepada salah satu pihak konsumen terkait persiapan sidang verifikasi/ pencocokan Piutang dan Pajak, yang akan digelar pada hari kamis, 24 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...
- Siapa yang Lebih Tepat Disebut Keblinger, Prof Eggi atau Dedi Mulyadi?
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama