Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial

Oleh: Prof. Eggi Sudjana - Advokat & Ketum GPPSDA-LH. Hari ini kita hidup di era media sosial, di mana setiap orang bisa bicara langsung ke publik. Celakanya, sebagian kepala pemerintahan ikut...

Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
Bacakan Artikel

Karena itulah aturan hukumnya jelas, UU Administrasi Pemerintahan, nformasi harus tertib, terukur, bertanggung jawab.

UU Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan iya, tapi tetap melalui jalur resmi. UU Pemerintahan Daerah, menjaga marwah, bukan tebar sensasi.

Protokoler & Humas Pemerintah, bukan pembatas, melainkan penjaga kredibilitas negara.

Kita Punya Contoh Baik dan Contoh Buruk

Hingga hari ini, Presiden Prabowo, sepengetahuan saya tidak pernah menggunakan HP pribadi untuk menyampaikan informasi negara. Begitu juga
Mendagri Tito Karnavian pun selalu berbicara secara resmi, elegan, dan terstruktur. Ini contoh baik. Inilah standar kenegaraan.

Sebaliknya, kita juga menyaksikan perilaku “Gubernur Konten”, gaya pemerintahan ala vlog pribadi, gaya kampanye terus-menerus, atau bicara tanpa protokol. Ini berbahaya, karena mengubah komunikasi negara menjadi arena personal branding.

Negara modern hanya bisa berdiri jika mampu menyeimbangkan dua hal, yakni Transparansi, rakyat berhak tahu dan Tata kelola formal, agar negara tetap berwibawa dan kredibel.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: