<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>

Jalurdua.com -  Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2024. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (B...

<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>
Bacakan Artikel

“(Hal itu tertulis) dalam PKPU maupun dalam draft PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi,” kata Said, di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 8 Juni 2022.

Aturan itu, kata dia, dibuat berdasarkan syarat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam Undang-Undang itu tercantum bahwa parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

Menurut Said, KPU telah salah menafsirkan kata 'penduduk' dalam rujukan aturan itu.

Dari aturan itu PKPU menentukan bahwa seseorang dengan alamat KTP Kabupaten Semarang, misalnya, hanya boleh mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di kabupaten tersebut.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: