<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>

Jalurdua.com -  Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2024. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (B...

<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>
Bacakan Artikel

Artinya, lanjut dia, status sebagai anggota parpol tidak akan diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota lain di Indonesia.

“Ketentuan ini berlaku sekali pun faktualnya yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” ujar Said.
Said lantas mengatakan aturan tersebut bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara, sebagaimana telah dijamin UUD 1945.

“Sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara saja, seperti untuk menjadi Caleg DPR RI atau DPD RI tidak ada kewajiban calon harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihan,” ucapnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Said mengatakan menurutnya KPU keliru menerjemahkan makna penduduk yang dimaksud UU Pemilu.

Menurutnya, KPU menilai satu-satunya parameter penduduk adalah KTP, padahal tidak demikian adanya.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: