<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>

Jalurdua.com -  Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2024. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (B...

<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>
Bacakan Artikel

Dirinya menegaskan definisi penduduk telah jelas diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal ini, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Maka menurutnya sudah sangat jelas tolok ukur penduduk yang sesungguhnya bukanlah KTP melainkan tempat tinggal.

Oleh sebab itu, kata dia, Partai Buruh akan mendatangi kantor KPU untuk menanyakan hal tersebut.

Menurut dia, hal itu dilakukan agar saat masa verifikasi faktual keanggotaan, tidak ada anggota partainya yang dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena yang bersangkutan tidak terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di kabupatan atau kota yang berbeda alamat dengan KTP.

(Agt/sumber: Pikiran Rakyat)

Pilih Halaman: