Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat

Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Bacakan Artikel

“Bagi daerah yang belu menyedakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBDT TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan APBD 2022 atau melakukan pergeserananggaran mendahului perubahan APBD TA 2022” katanya melanjutkan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya dari APBD.

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” ungkap Fatoni.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: