Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat

Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Bacakan Artikel

Fatoni kemudian menyebutkan para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah di antaranya adalah PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pilih Halaman: