Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....
Bacakan Artikel
Fatoni kemudian menyebutkan para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah di antaranya adalah PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Apple Uji Google Gemini AI untuk Tingkatkan Siri, iPhone 17 Belum Dapat Izin Mas...
- Starlink Hentikan Pendaftaran Pengguna Baru di Indonesia, Ini Penyebabnya