Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....
Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (14) Undang-Udang No. 6 Tahun 2021.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No, 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ yang telah diterbitkan awal minggu ini.
Surat Edaran tersebut berisi tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.
“Pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bansa dan negara,” ujar Fatoni.
Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai penanganan pandemi Covid-19 dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Trump akan kenakan tarif 25 persen pada produk otomotif, kayu, dan farmasi Korse...
- Profil Sidharto Reza, Presiden Dewan HAM PBB perwakilan RI