Polda NTB Setop Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka

Jalurdua.com - Jakarta | Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Kapolda...

Polda NTB Setop Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, penghentian proses hukum dengan tersangka bernama Amaq Sinta itu diputuskan usai proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).

Dia menerangkan, keputusan tersebut berdasarkan peraturan Pasal 30 Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: