Sri Mulyani: Mulai Senin 18 April 2022 THR PNS, Juli 2022 Gaji ke-13 Cair

Jalurdua.com - Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022. Dia menyataka...

Sri Mulyani: Mulai Senin 18 April 2022 THR PNS, Juli 2022 Gaji ke-13 Cair
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022.

Dia menyatakan bahwa proses pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri direncanakan mulai periode H-10 Lebaran 2022, untuk menjadi stimulus terhadap perekonomian.

"Seperti tahun sebelumnya, pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Hari Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Sabtu, 16 April 2022.

Dia pun menuturkan bahwa Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin, 18 April 2022.

Kemudian, THR bagi PNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: