Polda NTB Setop Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka
Jalurdua.com - Jakarta | Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut Kapolda...
JALURDUA Jakarta | Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus korban begal yang ditetapkan menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, penghentian proses hukum dengan tersangka bernama Amaq Sinta itu diputuskan usai proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4).
Dia menerangkan, keputusan tersebut berdasarkan peraturan Pasal 30 Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”