Resmob Polda Sulsel Ungkap 100 Kasus Curanmor, Bulukumba Jadi Lokasi Terbanyak

Komitmen Polisi Melawan Curanmor di Bulukumba JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian kendaraan...

Resmob Polda Sulsel Ungkap 100 Kasus Curanmor, Bulukumba Jadi Lokasi Terbanyak
Bacakan Artikel

Konferensi Pers dan Skala Kasus

Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa 3 Februari 2026. Konferensi pers dipimpin Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kompol Andi Huseng, S.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng.

Kompol Benny mengungkapkan bahwa total terdapat 11 laporan polisi, terdiri dari:

  • 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel
  • 7 laporan Polres Bantaeng
  • 3 laporan Polres Bulukumba

Dengan rentang waktu kejadian Juni 2025 – Januari 2026.

Polisi menetapkan empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), serta empat pelaku lain berstatus DPO.

Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: