Resmob Polda Sulsel Ungkap 100 Kasus Curanmor, Bulukumba Jadi Lokasi Terbanyak
Komitmen Polisi Melawan Curanmor di Bulukumba JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas pencurian kendaraan...
Konferensi Pers dan Skala Kasus
Kasus ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa 3 Februari 2026. Konferensi pers dipimpin Kompol Benny Pornika, S.I.K., didampingi Kompol Andi Huseng, S.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng.
Kompol Benny mengungkapkan bahwa total terdapat 11 laporan polisi, terdiri dari:
- 1 laporan Ditreskrimum Polda Sulsel
- 7 laporan Polres Bantaeng
- 3 laporan Polres Bulukumba
Dengan rentang waktu kejadian Juni 2025 – Januari 2026.
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32), serta empat pelaku lain berstatus DPO.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...
- Oknum Polisi Bulukumba Diduga Aniaya Warga, Propam Tegas: Proses Jalan Terus
- Menjaga Wibawa Negara di Era Media Sosial
- Satu Tahun Prabowo: Jumhur Hidayat Soroti “Execution Gap” dan Dorong Program Mak...