Sadis, Terungkap 6 Laskar FPI Ditembak Diluar Ketentuan Hukum

Jalurdua.com - Jakarta | Pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing), keterangan tiga ahli forensik memastikan enam anggota FPI korban tewas tertembak peluru tajam. Para...

Sadis, Terungkap 6 Laskar FPI Ditembak Diluar Ketentuan Hukum
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta | Pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing), keterangan tiga ahli forensik memastikan enam anggota FPI korban tewas tertembak peluru tajam.

Para ahli sebutkan rata-rata luka tembak pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung.

Kejadian fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1/2022).Jaksa hadirkan enam ahli, yaitu empat ahli kedokteran forensik yaitu Arif Wahyono, Farah P. Kaurow, Asri M Pralebda, dan dokter forensik sekaligus pembuat visum et repertum, Novia T Sitorus, ahli DNA Irfan Rovik, ahli dari
Sidik Jari (INAFIS), Eko W Bintoro dan
Tim Sistem Identifikasi Otomatis.

Autopsi jasad Muhammad Suci Khadavi, 21, sebagaimana disampaikan Farah sebagai pemeriksa menunjukkan ada tiga luka tembakan pada dada sisi kiri yang menyebabkan korban tewas. Luka tembak di dada itu melukai paru-paru dan jantung.

Kemudian luka tembak di dada juga ditemukan pada korban Muhammad Reza, 20. “Hasil pemeriksaan terhadap jenazah tersebut juga menunjukkan ada luka tembak di bagian lengan,” ujar Farah seperti mengutip Antara.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: