SK Menteri Siti: KLHK Ambil Alih Kelola 1,1 Juta Hektare Hutan di Jawa

Jalurdua.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil alih kelola 1.103.941 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari Perum Perhutani.Dengan demikian, wilayah kelola Perum Perhutani...

SK Menteri Siti: KLHK Ambil Alih Kelola 1,1 Juta Hektare Hutan di Jawa
Bacakan Artikel

JALURDUA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil alih kelola 1.103.941 juta hektare hutan di Pulau Jawa dari Perum Perhutani.
Dengan demikian, wilayah kelola Perum Perhutani berkurang drastis di Pulau Jawa, dari semula 2,4 juta hektare hutan menjadi 1,3 juta hektare.

Jutaan hektare itu akan dijadikan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), salah satu tujuannya untuk objek perhutanan sosial.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 yang ditetapkan pada 5 April 2022 lalu.

Dalam SK tersebut dijelaskan 1,1 juta ha itu tersebar di empat provinsi. Sebanyak 202.988 ha hutan berada di Provinsi Jawa Tengah, 502.032 ha di Jawa Timur, 338.944 di Jawa Barat, dan 59.978 ha di Banten.

Dikatakannya, hutan seluas 1,1 juta hektare itu bisa dimanfaatkan untuk enam kepentingan.

Pertama, untuk kepentingan perhutanan sosial. Kedua, untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.

Lalu ketiga, untuk penggunaan kawasan hutan. Keempat, untuk rehabilitasi hutan. Kelima, untuk perlindungan hutan dan keenam untuk pemanfaatan jasa lingkungan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: