Sri Mulyani: Mulai Senin 18 April 2022 THR PNS, Juli 2022 Gaji ke-13 Cair
Jalurdua.com - Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan mulai Senin, 18 April 2022. Dia menyataka...
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR tahun ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,3 juta orang pensiunan.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan pemberian THR telah ditampung dalam APBN tahun anggaran 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui Kementerian/Lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania