Surat Terbuka Untuk BPK, Terkait Dugaan Korupsi PCR

Ilustrasi sweb PCR (foto : Tirto.id) UNTUK PERS DAN PUBLIK Jakarta, 9 November 2021 Kepada Yth.,Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RIDi - Jakarta MENDESAK...

Surat Terbuka Untuk BPK, Terkait Dugaan Korupsi PCR
Bacakan Artikel

Merujuk Undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang pada pertimbangnya menyebut bahwa keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kewajiban test PCR bagi pengguna moda transportasi udara dan atau pasien yang akan mendapat tindakan medik, telah berimplikasi terhadap bertambahnya beban belanja masyarakat sekitar 23 (dua puluh tiga) triliun rupiah. Menurut kami, disaat perekonomian melemah serta angka pengangguran dan kemiskinan meningkat, sehingga patut untuk menyebut bahwa timbulnya beban tersebut adalah sesuatu tindakan yang tidak adil.

Sehubungan temuan publik berupa dugaan terjadi sesuatu kondisi dimana terafiliasi beberapa individu penyelenggara negara yakni pada posisi pembantu Presiden, yang berperan melahirkan aturan wajib test tersebut ternyata ikut dalam putaran bisnis import sampai dengan tata kelola test PCR.

Karenanya, kami dari LBH Kesehatan bersama Indonesian Audit Watch (IAW) dan Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta beserta Petisi 28 memohon kepada BPK RI untuk berkenan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai auditor keuangan negara guna mengaudit hal yang kami sampaikan ini.

Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota yang kami hormati.

Kita ketahui bersama bahwa:

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: