Terkait Sewa Satelit, Ada Tipu Muslihat di Vonis ICC Singapura

Gambar Ilustrasi - Foto : Bisnis Tempo. Jalurdua.com - Jakarta | Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan putusan ICC Singapore terkait sewa satel...

Terkait Sewa Satelit, Ada Tipu Muslihat di Vonis ICC Singapura
Bacakan Artikel

JALURDUA Gambar Ilustrasi - Foto : Bisnis Tempo.

Jakarta | Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan putusan ICC Singapore terkait sewa satelit Kemhan janggal. Feri menyebut banyak tipu muslihat dalam putusan itu.

"Dari sisi proses bukti yang diajukan mereka di persidangan arbitrase, bukti yang diajukan di persidangan arbitrase yang menjadi dasar putusan arbitrase, itu ada tipu muslihatnya. Jadi seandainya buktinya diajukan dengan benar, putusannya tidak begitu," ujar Feri di Kejagung, Kamis 17/2/2022.

Feri mengatakan alasan Kejagung selaku pengacara negara mengajukan perlawanan ke PN Jakpus agar putusan ICCC yang ditetapkan PN Jakpus tidak dieksekusi dulu. Diketahui, International Chambers of Commerce (ICC) Singapore menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah ke Kemhan RI terkait soal sewa satelit.

"Gugatan diajukan sekarang, nanti kalau nggak diajukan sekarang terlambat, terlambat keburu dieksekusi," ucap Feri.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2