Terkait Sewa Satelit, Ada Tipu Muslihat di Vonis ICC Singapura

Gambar Ilustrasi - Foto : Bisnis Tempo. Jalurdua.com - Jakarta | Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengatakan putusan ICC Singapore terkait sewa satel...

Terkait Sewa Satelit, Ada Tipu Muslihat di Vonis ICC Singapura
Bacakan Artikel

Feri mengatakan gugatan ini tidak perlu menunggu hasil penyidikan dugaan korupsi satelit. Menurutnya, perkara pidana korupsi bisa tetap berjalan meski ada gugatan ini.

"Dua-duanya kita upayakan, atas nama negara, penanganan perkara pidana. Tapi yang perdata untuk menjaga kepentingan untuk mematahkan putusan arbitrase, di situ perdata dijalankan," katanya.

"Pembuktian itu tidak harus lebih dahulu ada putusan pidananya, tidak harus, bisa berdalil, dalil, dan ada bukti," imbuhnya.

Sebelumnya, ICC menjatuhkan denda ratusan miliar rupiah ke Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI terkait soal sewa satelit. Tidak terima atas putusan itu, Kemhan mengajukan perlawanan dengan menggugat putusan ICC Singapura itu ke PN Jakpus.

Perlawanan itu tertuang dalam gugatan yang dilansir website PN Jakpus, Minggu (13/2). Gugatan itu mengantongi nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Berikut permohonan Kemhan:

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2