Tindak Lanjuti Uji Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP

Jalurdua.com - Jakarta | Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Langkah ini...

Tindak Lanjuti Uji Materi UU Ciptaker, DPR-Pemerintah Revisi UU PPP
Bacakan Artikel

JALURDUA Jakarta | Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai merevisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Nantinya revisi UU PPP akan menjadi dasar perbaikan UU Ciptaker.

"RUU Perubahan Kedua UU PPP yang diinisiasi dan disusun oleh DPR merupakan salah satu tindak lanjut dari putusan MK atas pengujian formal UU Ciptaker. Adapun tindak lanjut dari putusan MK tersebut adalah perbaikan UU Ciptaker yang diberikan batas waktu paling lambat dua tahun sejak putusan MK dibacakan pada 25 November 2021," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/4), melansir CNN Indonesia.

Pemerintah menyerahkan 362 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan dihapus.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: