Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?

JALURDUA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi genting atau pembelaan diri, banyak orang mengucapkan sumpah demi meyakinkan orang lain. Sumpah digunakan sebagai bentuk penguat...

Hukum Sumpah atas Nama Al-Qur’an dalam Islam: Sah atau Tidak?
Bacakan Artikel

JALURDUA 
JALURDUA.COM – Dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi genting atau pembelaan diri, banyak orang mengucapkan sumpah demi meyakinkan orang lain.

Sumpah digunakan sebagai bentuk penguat, seolah menjadi jaminan bahwa apa yang diucapkannya adalah benar dan bukan kebohongan.

Dalam Islam, sumpah tidak bisa diucapkan secara sembarangan. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sumpah tersebut dianggap sah secara syar’i.

Syarat Sahnya Sumpah Menurut Islam

Imam Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qorib menjelaskan syarat sahnya sumpah sebagai berikut:

(لا ينعقد اليمين إلا بالله تعالى) أي بذاته، كقول الحالف: «وَاللهِ»، (أو باسم من أسمائه) المختصة به التي لا تستعمل في غيره كخالق الخلق، (أو صفة من صفات ذاته) القائمة به كعلمه وقدرته.

Artinya: “Sumpah dihukumi sah apabila menyebut Dzat Allah Ta’ala, seperti ucapan seseorang, ‘Demi Allah’, atau menyebut nama-nama khusus yang hanya digunakan bagi Allah dan tidak untuk selain-Nya, seperti ‘Demi Dzat yang menciptakan makhluk’, atau menyebut sifat-sifat khusus yang melekat pada Dzat Allah, seperti ‘Demi ilmu Allah’ atau ‘Demi qudrah-Nya’. Adapun yang dianggap bersumpah adalah setiap orang yang mukallaf (baligh dan berakal), tidak dalam paksaan, mampu berbicara, dan memiliki niat untuk bersumpah.” (Fathul Qorib Almujib, Jilid I, hlm. 319)

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: