Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati

Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). I...

Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto : detikNews

Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Ia merupakan terdakwa tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.

Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: