Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). I...
JALURDUA Foto : detikNews
Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Ia merupakan terdakwa tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Kedua korban adalah Salsabila dan Handi Saputra yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Oditur Militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam peradilan militer mendakwanya dengan pasal berlapis.
Ia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, penculikan, kejahatan pada kemerdekaan orang, dan menyembunyikan kematian.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi kejadian.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama