Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati

Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). I...

Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Bacakan Artikel

Kejadian bermula ketika Priyanto bersama dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai oleh dua korban.

Setelah insiden terjadi, warga tiba untuk melakukan pertolongan.

Berdasarkan keterangan para saksi, Salsabila meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka parah di kepala dan patah tulang pada kaki kanannya.

Sedangkan Handi masih hidup dengan kondisi merintih kesakitan.

“Saksi empat, lima, enam dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti menahan sakit,” tutur Wirdel.

Para saksi yang diperiksa Puspom TNI menyatakan, karena Unit Laka Satlantas tak kunjung tiba, Priyanto memerintahkan warga dan dua rekannya untuk membawa Salsa dan Handi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: