Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati

Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). I...

Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Bacakan Artikel

Upaya itu sempat dihalangi oleh warga yang meminta Priyanto sabar menunggu petugas kepolisian atau pihak keluarga tiba.

Anjuran itu tak diindahkan Priyanto yang kemudian meminta Dwi memacu kendaraan menuju aliran Sungai Serayu guna membuang kedua sejoli tersebut.

Wirdel menyebutkan, akibat dibuang ke dalam aliran Sungai Serayu, Handi yang masih dalam kondisi hidup akhirnya meninggal dunia.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil temuan tim dokter saat melakukan visum et repertum.

Empat dakwaan berlapis
Pada perkara ini, Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: