Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati
Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Kolonel Priyanto mengenakan seragam lengkapnya saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Selasa (8/3/2022). I...
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sidang terbuka
Panglima TNI Andika Perkasa menegaskan, persidangan pelaku tabrak lari ini akan dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan Andika dalam keterangannya pada 28 Desember 2021.
“Kami enggak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun dipersilahkan. Kita pasti buka, enggak ada yang kami tutupi,” ucapnya, melansir Kompas.com
Kala itu, Andika menyebut bahwa ketiga pelaku sangat mungkin terancam hukuman mati.
Namun TNI menginginkan agar ketiga anggotanya itu menjalani penahanan seumur hidup.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania